Perkembangan teknologi informasi saat ini, terutama internet, mampu menghadirkan ruang-ruang interaksi virtual serta menyediakan informasi/resources dalam jumlah yang melimpah yang bisa diakses secara cepat. Dengan demikian berbagai aktivitas keseharian termasuk di dalamnya aktivitas pendidikan sebenarnya bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah, efisien, serta demokratis. Dengan demikian seharusnya guru atau dosen tidak lagi memposisikan diri sebagai pemegang otoritas pengetahuan namun lebih sebagai mediator yang berperan untuk memfasilitasi berlangsungnya proses belajar yang lebih partisipatif. Konsekuensi dari hal ini adalah selayaknya paradigma yang digunakan bukan lagi menekankan pada aspek teaching (mengajar) namun lebih menitikberatkan pada proses learning (belajar).
Open Resource? Apa itu? Maksudnya apa sih? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pertanyaan yang wajar bagi siapapun yang baru pertama mendengar istilah ini. Hal ini terjadi karena istilah ini memang masih jarang digunakan oleh banyak orang. Sehingga wajar jika kita merasa belum akrab dengan istilah itu. Istilah Open Resource yang dimaksud disini adalah adanya semangat dan kemauan untuk berbagi resource yang kita miliki yang diimplementasikan dengan adanya mekanisme yang memungkinkan untuk melakukan akses secara terbuka. Resource disini bisa berupa catatan pengalaman kita, artikel, software, atau apapun itu yang kita bisa saling belajar dan saling memberi sesuatu yang bermanfaat untuk kemajuan bersama.
Menguraikan pengalaman dalam bentuk sebuah tulisan yang bisa dimengerti orang lain. Kemudian meningkatkan diri dengan belajar dari sumber lain untuk mengembangkan tulisan tersebut menjadi tulisan lain yang lebih berbobot. Menikmati proses learning by doing sebagai sebuah proses mematangkan diri. Dan tidak melewatkan untuk belajar secara langsung dari orang lain yang lebih berpengalaman apabila ada kesempatan. Adalah prinsip dasar dari proses spiralisasi pengetahuan. Hasil yang ingin kita dapatkan dari proses tersebut adalah bermunculannya pengetahuan-pengetahuan baru yang lebih berguna dalam perspektif bagi pemiliknya maupun juga untuk orang lain yang ingin memanfaatkannya.
Manusia pada dasarnya tidak tahu, tapi dibuat tahu oleh Tuhan, karena Tuhan "Pemilik segala Pengetahuan". Melalui "kalam" (tulisan) kita dibuat tahu. Ini artinya luas, bisa "tulisan, ucapan, alam dll..". Konsekuensi lain yang juga tampaknya menjadi kontroversial adalah menjadi tidak relevannya konsep proteksi knowledge seperti HAKI, hak cipta, paten dll yang banyak berkembang dalam platform informasi yang lambat. Karena knowledge secara hakiki dimiliki oleh Tuhan pencipta manusia. Menarik untuk dicermati perkembangan movement penggunaan copyleft bahkan copy wrong melalui mekanisme GPL dll. Semua berkembang dalam platform informasi & knowledge yang cepat.
Alangkah indahnya hidup di Indonesia jika para ilmuwan dapat menyebarkan ilmunya secara cuma-cuma ke masyarakat tidak ada lagi kesenjangan ilmu di antara rakyat Indonesia. Sayang sebagian besar bangsa ini masih mengharapkan perlindungan dari berhala yang lain seperti copyright, struktural dll yah itu memang hak mereka, saya tidak bisa memaksakan tapi pengalaman saya selama ini, dampak & reward yang diperoleh dari melepaskan ilmu ke masyarakat secara terbuka ternyata amat sangat jauh lebih besar daripada mengharapkan perlindungan secara hukum tertulis & struktural.
|