From pdifti@bdg.centrin.net.id Thu Feb 7 15:07:02 2002 Return-Path: Delivered-To: onno@localhost.yc1dav.ampr.org Received: from localhost (localhost.localdomain [127.0.0.1]) by gate.yc1dav.ampr.org (Postfix) with ESMTP id E946A7226 for ; Thu, 7 Feb 2002 08:11:44 +0700 (JAVT) Delivered-To: onno@pop-qmail.indo.net.id Received: from pop.indo.net.id [202.159.32.71] by localhost with POP3 (fetchmail-5.7.4) for onno@localhost (single-drop); Thu, 07 Feb 2002 08:11:44 +0700 (JAVT) Received: (qmail 12293 invoked from network); 7 Feb 2002 08:02:31 +0700 Received: from sv-1.indo.net.id (202.159.33.41) by pop-qmail.indo.net.id with SMTP; 7 Feb 2002 08:02:31 +0700 Received: (qmail 18420 invoked by alias); 7 Feb 2002 08:02:30 +0700 Delivered-To: onno+indo.net.id@sv-1.indo.net.id Received: (qmail 18415 invoked by uid 505); 7 Feb 2002 08:02:30 +0700 Received: from sentto-1355690-6301-1013043718-onno=indo.net.id@returns.groups.yahoo.com by virusfree.indo.net.id with qmail-scanner-1.03 (uvscan: v4.1.40/v4185. . Clean. Processed in 0.166842 secs); 07 Feb 2002 01:02:30 -0000 Received: from mailgate.indo.net.id (202.159.33.87) by sv-1.indo.net.id with SMTP; 7 Feb 2002 08:02:29 +0700 Received: (qmail 19508 invoked by alias); 7 Feb 2002 01:02:29 -0000 Delivered-To: onno@indo.net.id Received: (qmail 19484 invoked from network); 7 Feb 2002 01:02:28 -0000 Received: from n2.groups.yahoo.com (216.115.96.52) by mx-1.indo.net.id with SMTP; 7 Feb 2002 01:02:28 -0000 X-eGroups-Return: sentto-1355690-6301-1013043718-onno=indo.net.id@returns.groups.yahoo.com Received: from [216.115.97.162] by n2.groups.yahoo.com with NNFMP; 07 Feb 2002 01:01:59 -0000 X-Sender: pdifti@bdg.centrin.net.id X-Apparently-To: kopertis-iv@yahoogroups.com Received: (EGP: mail-8_0_1_3); 7 Feb 2002 01:01:57 -0000 Received: (qmail 84149 invoked from network); 7 Feb 2002 01:01:57 -0000 Received: from unknown (216.115.97.172) by m8.grp.snv.yahoo.com with QMQP; 7 Feb 2002 01:01:57 -0000 Received: from unknown (HELO bdg.centrin.net.id) (202.146.253.3) by mta2.grp.snv.yahoo.com with SMTP; 7 Feb 2002 01:01:56 -0000 Received: from multisoft (DialupBdg246-214.centrin.net.id [202.146.246.214]) by bdg.centrin.net.id (8.11.5/8.11.5) with SMTP id g1711ov25962 for ; Thu, 7 Feb 2002 08:01:50 +0700 Message-ID: <001301c1afae$6fd9ce80$d6f692ca@multisoft> To: References: <200202021109.g12B9kR25015@jupiter.centrin.net.id> <005a01c1ac1c$c569edc0$def692ca@multisoft> <002a01c1aeaa$cd7bcac0$0300a8c0@test> Organization: Fakultas Teknik Unpas Bandung X-Priority: 3 X-MSMail-Priority: Normal X-Mailer: Microsoft Outlook Express 5.00.2314.1300 X-MimeOLE: Produced By Microsoft MimeOLE V5.00.2314.1300 From: "{G T S}" X-Yahoo-Profile: pdifti MIME-Version: 1.0 Mailing-List: list kopertis-iv@yahoogroups.com; contact kopertis-iv-owner@yahoogroups.com Delivered-To: mailing list kopertis-iv@yahoogroups.com Precedence: bulk List-Unsubscribe: Date: Thu, 7 Feb 2002 08:07:02 -0000 Subject: [kopertis-iv] AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI Reply-To: kopertis-iv@yahoogroups.com Content-Type: text/plain; charset=US-ASCII Content-Transfer-Encoding: 7bit Status: R X-Status: N http://www.dikti.org/kepmen004u2002.txt SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 004/U/2002 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi perguruan tinggi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, perlu dilakukan akreditasi program studi pada perguruan tinggi; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan akreditasi program studi pada perguruan tinggi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Perguruan tinggi adalah universitas, institut, dan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan independen non struktural yang bertugas melakukan penilaian mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi. 3. Akreditasi adalah pengakuan atas program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi standar minimal. 4. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum dan ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum. Pasal 2 (1) Akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT atas dasar data dan informasi yang diberikan oleh perguruan tinggi serta kunjungan ke lokasi program studi yang bersangkutan untuk menilai kesesuaian informasi dengan kenyataan. (2) Program studi yang diakreditasi oleh BAN-PT meliputi program studi pada program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan perguruan tinggi, hasil pembelajaran, dan kualitas lulusan. Pasal 3 (1) Hasil penilaian data dan informasi program studi terdiri atas : a. Program studi terakreditasi atau disebut memenuhi syarat; b. Program studi tidak terakreditasi atau disebut tidak memenuhi syarat. (2) Program studi terakreditasi diberi peringkat yang diatur oleh BAN-PT. Pasal 4 Hasil penilaian terhadap data dan informasi untuk setiap program studi dinyatakan dengan nilai angka dan harkat yang ditetapkan oleh BAN-PT. Pasal 5 BAN-PT menetapkan dan mengumumkan hasil akreditasi program studi serta menerbitkan sertifikasi akreditasi, dengan mencantumkan peringkat dan masa berlakunya. Pasal 6 Hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT digunakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menetapkan langkah pengawasan dan pembinaan terhadap perguruan tinggi. Pasal 7 Akreditasi terhadap program studi merupakan bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi kepada publik. Pasal 8 Program studi yang ingin mengajukan akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat akreditasinya ke peringkat yang lebih tinggi dapat melakukannya setelah 1 (satu) tahun. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2002 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD A. MALIK FADJAR Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional; 2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 3. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, 6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, 7. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 9. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, 10. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Departemen Keuangan, 11. Komisi VI DPR-RI. Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, ttd Muslikh, SH. NIP 131 479 478 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Get your FREE credit report with a FREE CreditCheck Monitoring Service trial http://us.click.yahoo.com/ACHqaB/bQ8CAA/ySSFAA/IYOolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> -- Untuk berhenti menerima email, kirim email kosong ke : kopertis-iv-nomail@egroups.com Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/