INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
PENGKOORDINASIAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
| ||
Mengingat |
: |
MENGINSTRUKSIKAN : | ||
Kepada
Untuk |
:
: |
Menteri Negara Riset dan Teknologi
| ||
PERTAMA | : |
Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan instansi terkait.
| ||
KEDUA | : |
Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Negara Riset dan Teknologi :
a. Memberikan perhatian secara khusus kepada aspek-aspek : | ||
1) |
Penguatan kapasitas penelitian dan pengembangan yang merupakan landasan fundamental bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, serta ilmu-ilmu sosial dan budaya; | |||
2) |
Penguatan kemampuan rekayasa dan inovasi pada kegiatan industri yang daya saing produksinya sangat dipengaruhi oleh faktor teknologi; | |||
3) |
Penguatan kemampuan audit teknologi yang dilaksanakan sejalan dengan pemberdayaan Standardisasi Nasional Indonesia serta penumbuhan kecintaan produk dalam negeri.
| |||
| ||||
KETIGA | : |
Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Menteri Negara Riset dan Teknologi dapat membentuk Tim Koordinasi.
| ||
KEEMPAT | : |
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang hasilnya dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. |
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Edy Sudibyo