INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  4  TAHUN  2003

TENTANG

PENGKOORDINASIAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN

KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL

ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah berkewajiban untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

  2. bahwa dalam perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menugaskan Menteri Negara Riset dan Teknologi untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Instruksi Presiden;

Mengingat

:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);

  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);

  

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada

 

Untuk

:

 

:

Menteri Negara Riset dan Teknologi

 

 

 

PERTAMA :

Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan instansi terkait.

 

KEDUA  :

Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Negara Riset dan Teknologi :

 

a.   Memberikan perhatian secara khusus kepada aspek-aspek :

      1) 

Penguatan kapasitas penelitian dan pengembangan yang merupakan landasan fundamental bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, serta ilmu-ilmu sosial dan budaya;

      2)

Penguatan kemampuan rekayasa dan inovasi pada kegiatan industri yang daya saing produksinya sangat dipengaruhi oleh faktor teknologi;

      3)

Penguatan kemampuan audit teknologi yang dilaksanakan sejalan dengan pemberdayaan Standardisasi Nasional Indonesia serta penumbuhan kecintaan produk dalam negeri.

 

   
  1. Mengikutsertakan dan/atau memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Menyusun program kegiatan dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dirumuskan ke dalam bidang-bidang dan kegiatan pelaksanaannya secara utuh, kongkrit, dan menyeluruh.

  3. Memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA :

Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Menteri Negara Riset dan Teknologi dapat membentuk Tim Koordinasi.

 

KEEMPAT :

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang hasilnya dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

  

                           Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

                                                                                     Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

 

Edy Sudibyo