KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM. 33 TAHUN 2004
TENTANG
PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk menjamin adanya kepastian dalam pelaksanaan penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponidasar diperlukan pengaturan pengawasan berdasarkan prinsip adil, transparan dan perlakuan yang sama;
|
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu diterbitkan ketentuan mengenai pengawasan kompetisi yang sehat dalam penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar dengan Keputusan Menteri Perhubungan; |
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
6. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
4. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
6. Penyelenggara jaringan tetap adalah penyelenggara jaringan tetap yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;
7. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
8. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi.
BAB II
POSISI DOMINAN
Pasal 2
Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar wajib melayani pelanggan atau pengguna dengan baik sesuai dengan standar kinerja pelayanan.
Pasal 3
(1) Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan apabila kegiatan usaha, luas layanan (coverage area) dan pendapatan (revenue) menguasai mayoritas pasar.
(2) Pemerintah setiap tahun berdasarkan evaluasi yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, mengumumkan penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan posisi dominan dalam suatu segmen penyelenggaraan telekomunikasi tertentu.
BAB III
LARANGAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
Pasal 4
Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 dilarang untuk:
Pasal 5
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, d dan e berlaku juga untuk penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar yang dikategorikan sebagai posisi tidak dominan.
BAB V
PENGGUNAAN KODE AKSES DAN INTERKONEKSI
Pasal 6
Penyelenggara jaringan tetap dalam melakukan kegiatannya dilarang untuk:
Pasal 7
Penyelenggara jaringan tetap wajib menyalurkan panggilan dari pengguna atau pelanggannya ke jaringan yang tersedia sesuai dengan kode akses yag dipilih oleh pengguna atau pelanggan yang bersangkutan.
Pasal 8
Setiap penyelenggara jaringan tetap wajib memberikan pelakuan yang sama kepada penyelenggara lain dalam memberikan pelayanan interkoneksi dan atau layanan lainnya, dapat berupa:
BAB V
PELAYANAN SECARA TERBATAS
Pasal 9
Setiap penyelenggara jaringan tetap wajib memenuhi permintaan penyelenggara telekomunikasi lain atas layanan jasa atau fasilitas sesuai engan kebutuhannya sampai unit terkecil (teknis, bisnis, dan geografis) yang dimungkinkan, meliputi dan tidak terbatas pada:
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 11 MARET 2004
----------------------------------------------
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
AGUM GUMELAR, M.Sc.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
4. Menteri Pertahanan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
7. Sekretaris Negara;
8. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
9. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.
SALINAN sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
ttd
KALALO NUGROHO, SH
NIP. 120105102